KOTA BEKASI – DUTA INVESTIGASI
Aparat gabungan 3 Pilar menindak tegas peredaran obat ilegal di wilayah Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Empat toko yang kedapatan menjual obat jenis G secara sembunyi-sembunyi ditutup dan langsung disegel, Senin (22/9/2025) sore.
Penindakan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sejumlah lokasi. Saat dilakukan operasi pada pukul 14.00 WIB hingga selesai, aparat mendapati empat toko yang sejatinya berlabel warung kelontong dan toko pakaian, ternyata digunakan untuk memperjualbelikan obat terlarang tanpa izin resmi.
Operasi ini melibatkan unsur kepolisian, TNI, serta pemerintah kelurahan setempat. “Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Warga sekitar menyambut positif penutupan tersebut. Mereka mengaku sudah lama merasa terganggu dengan aktivitas keluar-masuk pembeli yang mencurigakan, terutama dari kalangan anak-anak muda.
Pemerintah Kelurahan Cimuning menegaskan akan terus melakukan pemantauan wilayah agar praktik serupa tidak kembali terjadi. Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan jika menemukan adanya penjualan obat tanpa izin.
Dengan adanya penutupan empat toko berkedok ini, diharapkan peredaran obat jenis G di Cimuning dapat ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap aman, sehat, dan kondusif. (Red)