Madiun - Duta Investigasi
Kuasa hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Muhamad Syamsudin, S.H., M.H., didampingi Erik Gunawan, S.H., melaporkan Kasatintelkam Polres Madiun Kota, Iptu IW, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam penanganan sengketa internal PSHT.
Muhamad Syamsudin menjelaskan, laporan itu dilatarbelakangi pembubaran aksi unjuk rasa damai gabungan warga PSHT di Kota Madiun pada 3 Februari 2026. Menurutnya, aksi tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada pihak kepolisian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Aksi itu murni penyampaian aspirasi secara damai. Substansinya adalah penolakan terhadap rencana kegiatan Parapatan Luhur PSHT 2026 dari pihak Saudara Murjoko, yang kami nilai tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Syamsudin.
Ia menegaskan, secara yuridis kepengurusan PSHT yang sah berada di bawah kepemimpinan Dr. M. Taufik, S.H., M.Sc., sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Syamsudin menilai tindakan aparat di lapangan patut dipertanyakan. Ia menyebut pembubaran aksi disertai pernyataan yang terkesan menyudutkan peserta aksi, padahal Polres Madiun Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Pengamanan atas kegiatan tersebut.
“Pernyataan yang disampaikan Iptu IW sangat melukai kami. Disebutkan bahwa Saudara Murjoko memiliki data. Pertanyaannya, data apa yang dimaksud? Pernyataan semacam ini berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan aparat,” ujar Syamsudin.
Ia menegaskan, pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar Polri tetap profesional, netral, dan konsisten menjunjung tinggi kode etik.
“Kami berharap Divisi Propam Mabes Polri dapat memproses laporan ini secara objektif dan transparan. Penegakan etika adalah fondasi utama agar Polri tetap dipercaya dan berintegritas,” pungkas Muhamad Syamsudin. (Red)
