• Jelajahi

    Copyright © Duta Investigasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Rabu, 04 Juni 2025

    Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Ekstasi, Nilai Capai Rp10 Miliar

    KOTA BEKASI - DUTA INVESTIGASI

    Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, yang disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Jabodetabek. Operasi yang digelar pada 27 Mei 2025 ini berhasil mengamankan berbagai jenis narkoba dari tiga lokasi berbeda, yakni di Jakarta TimurKabupaten Bogor, dan Kota Depok.


    Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka LS (37) di Apartemen Cibubur Village, Jakarta Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi melakukan pengembangan ke dua lokasi lainnya: Desa Bojonggede, Kabupaten Bogor dan Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.



    “Dari ketiga lokasi tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 193 gramtembakau sintetis 43 gramserbuk putih 344 gram, serta 14.473 butir ekstasi dalam bentuk kapsul—setara dengan 6.331 gram,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).

    Selain itu, polisi juga menemukan serbuk ekstasi seberat 24,5 gram. Modus yang digunakan tersangka adalah mengubah bentuk ekstasi menjadi kapsul, agar sulit terdeteksi oleh petugas saat pengiriman. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti mengandung zat narkotika golongan I.

    “Ini merupakan modus baru yang digunakan tersangka untuk mengelabui petugas. Ia bukan pemain baru. Bahan baku diduga berasal dari dalam negeri dan sebagian dari luar, yang kemudian diracik di lokasi berbeda,” tambah Kapolres.

    Total nilai dari seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar, dengan asumsi harga jual ekstasi di pasaran sekitar Rp300.000 per butir. Barang-barang haram ini diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Saat ini, tersangka LS telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial A.L., yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Red)

    Terkini