Kota Bekasi — Duta Investigasi
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengimbau masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor untuk segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Imbauan ini bertujuan untuk menekan tingginya angka pembatalan paspor akibat tidak diambil dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal permohonan akan dibatalkan secara otomatis.
“Kami masih menemukan cukup banyak paspor yang terpaksa dibatalkan karena tidak diambil oleh pemiliknya dalam kurun waktu yang telah ditetapkan,” ujar Anggi Wicaksono.
Anggi menambahkan, apabila paspor tidak diambil lebih dari satu bulan sejak tanggal diterbitkan, maka paspor tersebut dinyatakan batal. Konsekuensinya, pemohon wajib mengurus Surat Pembatalan Paspor terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan paspor baru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses ini tentu memerlukan waktu dan tahapan tambahan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar segera mengambil paspor yang sudah selesai agar tidak mengalami kendala di kemudian hari,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima dan memudahkan masyarakat, Kantor Imigrasi Bekasi menyediakan beberapa alternatif pengambilan paspor. Pemohon tidak harus datang langsung ke kantor imigrasi. Paspor dapat diambil oleh kerabat yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK), atau oleh pihak lain dengan menggunakan surat kuasa bermaterai Rp10.000.
“Kami memahami tidak semua pemohon memiliki waktu untuk datang langsung. Karena itu, pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan surat kuasa atau oleh keluarga dalam satu KK,” tutur Anggi Wicaksono.
Kantor Imigrasi Bekasi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam proses penerbitan dan pengambilan paspor. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kemudahan yang telah disediakan serta aktif memantau status permohonan paspor masing-masing.
Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan prosedur pengambilan paspor, masyarakat dapat mengakses kanal informasi resmi Kantor Imigrasi Bekasi, melalui website, media sosial, maupun layanan informasi yang tersedia.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif mengambil paspor yang telah diterbitkan, sehingga terhindar dari pembatalan dan proses perjalanan ke luar negeri dapat berjalan lancar. (Red)
