DUTAINVESTIGASI
Bekasi — Proyek pembangunan saluran U-Ditch di wilayah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menuai sorotan serius. Kegiatan yang berada di bawah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi tersebut diduga tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini merupakan bagian dari program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase dengan nilai kontrak sebesar Rp 139.917.000, yang dikerjakan oleh CV. Ilham Putra Mandiri. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan indikasi persoalan yang cukup krusial.
U-Ditch terpasang dengan kondisi masih terdapat volume air yang cukup banyak di dalam saluran. Padahal, secara teknis, pemasangan drainase seharusnya dilakukan dalam kondisi kering atau dengan pengendalian air yang baik agar pondasi stabil dan hasil pekerjaan memiliki daya tahan yang optimal.
Genangan air yang tidak mengalir normal tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian metode pelaksanaan. Lebih jauh, pengawas di lokasi terkesan tidak memberikan teguran ataupun tindakan korektif, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran.
Ketua Komunitas Jurnalis Bekasi (KOJAS), Arab, menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis biasa, melainkan berpotensi berdampak pada kualitas dan umur konstruksi.
“Jika U-Ditch dipasang dalam kondisi volume air masih tinggi tanpa pengendalian yang baik, maka pondasi bisa tidak stabil. Dampaknya, saluran berpotensi cepat rusak, retak, bahkan tidak berfungsi maksimal. Ini jelas mengkhawatirkan,” tegas Arab. Sabtu, (04/04/2026)
Lebih lanjut, Arab juga mengaitkan temuan ini dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut bahwa pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar mutu dan metode pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis. Jika pemasangan dilakukan dalam kondisi yang tidak sesuai, maka patut diduga ada pelanggaran terhadap kewajiban tersebut,” ujarnya.
Arab juga menambahkan bahwa pengawasan yang tidak berjalan maksimal dapat menjadi indikasi lemahnya kontrol di lapangan.
“Ketika pengawas tidak memberikan teguran atas kondisi yang jelas berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan, maka kuat dugaan terjadi pembiaran. Ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan anggaran publik,” lanjutnya.
Selain itu, Arab menyoroti sikap pihak pelaksana proyek. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (03/04/2026), pihak CV. Ilham Putra Mandiri tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
“Tidak adanya respons dari pelaksana justru memperkuat kesan tidak transparan. Seharusnya mereka menjelaskan kepada publik, bukan diam,” tegasnya.
Ia pun mendesak pihak UPTD maupun instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Jangan sampai proyek drainase yang seharusnya menjadi solusi justru menjadi masalah baru di kemudian hari. Ini harus segera ditindaklanjuti secara serius,” pungkas Arab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UPTD maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi terkait dugaan pembiaran dan ketidaksesuaian teknis tersebut.
(Red)
