Bekasi - Duta Investigasi
Bahwa pemillu di indonsesia sekarang ini sudah sudah di
lalui di antaranya Pemilihan Pemilu Tingkat DPRD,DPRD Tingkat I ,DPR,MPR dan Pemilihan
Presiden, ini semua sudah di Jalankan, dan sudah terpilih perwakilan rakyat di
sesuaikan dengan tingkatannya.
Dalam hal ini penulis berbagi pengalaman dengan simstem Pemilihan Umum yang pada bulan Februari 2024 masih banyak meninggalkan masalah – masalah Hukum yaitu Tindak Pidana Pemilu ,baik itu yang di lakukan oknum tertentu dari Bawaslu terutama di Tingkat Kabupaten atau Kota Madya.
Penulis Pernah Menjadi Kuasa Hukum Sdri Eti Nurhayati dan
kawan Kawan di ciamis di mana di ciamis itu telah terjadi tindak Pemilu Money
Politik , di antaranhya yang di duga di Lakukan oleh Sdr. Calon Angota DPR R.A
Dapil 10 Jabar,Sdr, Eka Satria Ramdhan{ Dapil Tingkat 1 Prov Jabar },Sdr. Sdr.
Asep Zainal Budiarjo { Dapil Tingkat II Kabupaten Ciamis, ,dari Partai
Gerindra , di mana ketiga orang tersebut di duga telah melakukan tindak Pidana
Money politik dengan cara membagi bagikan uang pecahan 100,000 an kepada
beberapa Warga masyarkat Desa Sindang Rasa,Kecamatan Banjar Anyar,kabupaten
Ciamis ada sekitar + 26 Amplop di percayakan pembagiannya oleh Sdri Eti
Sumiati untuk membagi – bagikan kepada
Sdri Eti Nur Hayati, Sdr. Wagimmin,Sdri. Erni,Sdr. Yoga, Sdr.Iming,Sdri
Tia,Sdri Herni,Sdr. Sudiono,Sdr. Farhan,Sdri Nina Helina dan yang lain –
lainnya yang tidak bisa di sebutkn penulis 1 Persatu.
Bahwa akibat tindakan Ke Sdri Eti Sumiati tersebut di
tentunya ada calon anggota Dewan yang tadinya sudah mendapatkan perolehan suara
sesuai dengan jumlah yang di tentukan oleh KPU ,akhirnya tidak mendapat kursi di DPR,DPRD Tingkat I
dan DPRD Tingkat II, Tindakan Eti Nurhayati ini tentunya di duga Pasal 523 U.U
Tindak Pidana Pemilu
Bahwa setelah laporan tersebut berdasarkan hasil penerimaan
Laporan Nomor : 001/LP/PL/kab/13-14/II/2024 yang di tandangani oleh Ketua
Bawaslu kabupaten Ciamis penerimaan
Laporannya .
proses laporan sudah berjalan di mulai peemeriksaan Pelapor,Saksi – Saksi dari
Pelapor,Terlapor , Para pihak terkait, Saksi ahli dari pihak pelapor dan
terlapor, sehingga pada saat ini Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis telah mengambil
Keputusan yang merugikan Pelapor ,di
antaranya telah mengumumkan hasil laporan yang telah melebihi waktu
ketentuannya yaitu lewat 14 hari setelah Pemeriksaan Pelapor,Telapor dll. ,yang
di umumkan lewat 3 hari sejak batas Ambang yang sudah di tentukan., dalam
putusan tersebut yang bawa Gakkumdu ,Ketua Bawaslu menyatakan laporan Pelapor
tidak bisa naik Sidik (tidak memenuhi Unsur) .pada hal Kepolian Polres Ciamis
dan Kejaksaan Ciamis sudah menyatakan Bisa di Lanjutkan Ke Tingkat Penyidikan.
Bahwa atas tindakan tersebut Tim kuasa Hukum Eti Nurhayati
yang di motori oleh Sdr. Aguatian Efendi,Sh
melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Ke DKPP dengan Pengaduan No :
III-PKE -121/L-DKPP/IV/2024 dengan teradu ketua BaWaslu Ciamis (Jajang
Mithahudin).
Bahwa di dalam Putusan tertanggal 17 September 2024 di putuskan menerima permohonan pengadu
Sebagian,di antaranya menjatuhkan sanksi
Peringatan kepada Ketua Bawaslu Miftahudin
dengan peringatan.
putusan tersebut harusnya sudah peringatan Keras kepada
Ketua Bawaslu Ciamis berdasarkan Pasal
yang Berlaku.
Di samping banyak lagi kasus kasus pemilu yang meelibatkan ketua – ketua Bawaslu ,ini tentu penurut Penulis sistem pemilu kita masih berdasarkan pesanan seseorang yang dalam kontraks adanya di duga penerimaan uang dari beberaapa orang di luar bawaslu sehingga banyak bawaslu menjadi tidak baik citranya,di anataranya Bawaslu Ciamis,Bawaslu Kuningan dan banyak lagi bawaslu bawaslu tidak memenuhi Standar Undang - Undang yang sudah di atur oleh Baswaslu Pusat.
Dan menyangkut Pilkada sekarang ini ,ini pun bisa berlaku massf,karena masing masing calon ingin menang,tapi menang yang mereka inginkan bagaimana apakah secara Murni atau melakukan manuver – manuver tertentu,
Menurut Agustian Effendi,S.H Dalam Pilkada Calon Walikota,
Bupati, Maupun Gubernur yang bermasalah hukum atau dugaan korupsi seharusnya tidak
di izinkan untuk mencalonkan dirinya.
Bahwa para Calon tersebut selalu memberikan iming – iming sehinga di calon tersebut telah melanggar Undang – Undang
Pemilu.
Jadi saya berharap atas nama praktisi dan ketua KAI kota Bekasi berharap pemilu
dengan tertb dan aman tidak ada
keributan di mana - mana dan Anggota dan maupun pejabat pemerintahan Ucap
Agustian Effendi,S.H.