• Jelajahi

    Copyright © Duta Investigasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Selasa, 01 Oktober 2024

    Agustian Effendi, S.H Ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia) DPC Kota Bekasi : Mengkritik Adanya Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 dan Memberikan Saran Agar Pilkada tidak ada Lagi Kecurangan

    Bekasi - Duta Investigasi

    Bahwa pemillu di indonsesia sekarang ini sudah sudah di lalui di antaranya Pemilihan Pemilu Tingkat DPRD,DPRD Tingkat I ,DPR,MPR dan Pemilihan Presiden, ini semua sudah di Jalankan, dan sudah terpilih perwakilan rakyat di sesuaikan dengan tingkatannya.

    Dalam hal ini penulis berbagi pengalaman dengan simstem Pemilihan Umum yang pada bulan Februari 2024 masih banyak meninggalkan masalah – masalah Hukum yaitu Tindak Pidana Pemilu ,baik itu yang di lakukan oknum tertentu dari Bawaslu terutama di Tingkat Kabupaten atau Kota Madya.



    Penulis Pernah Menjadi Kuasa Hukum Sdri Eti Nurhayati dan kawan Kawan di ciamis di mana di ciamis itu telah terjadi tindak Pemilu Money Politik , di antaranhya yang di duga di Lakukan oleh Sdr. Calon Angota DPR R.A Dapil 10 Jabar,Sdr, Eka Satria Ramdhan{ Dapil Tingkat 1 Prov Jabar },Sdr. Sdr. Asep Zainal Budiarjo { Dapil Tingkat II Kabupaten Ciamis, ,dari Partai Gerindra , di mana ketiga orang tersebut di duga telah melakukan tindak Pidana Money politik dengan cara membagi bagikan uang pecahan 100,000 an kepada beberapa Warga masyarkat Desa Sindang Rasa,Kecamatan Banjar Anyar,kabupaten Ciamis ada sekitar +   26 Amplop  di percayakan pembagiannya oleh Sdri Eti Sumiati untuk  membagi – bagikan kepada Sdri Eti Nur Hayati, Sdr. Wagimmin,Sdri. Erni,Sdr. Yoga, Sdr.Iming,Sdri Tia,Sdri Herni,Sdr. Sudiono,Sdr. Farhan,Sdri Nina Helina dan yang lain – lainnya yang tidak bisa di sebutkn penulis 1 Persatu.

     

    Bahwa akibat tindakan Ke Sdri Eti Sumiati tersebut di tentunya ada calon anggota Dewan yang tadinya sudah mendapatkan perolehan suara sesuai dengan jumlah yang di tentukan oleh KPU ,akhirnya  tidak mendapat kursi di DPR,DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II, Tindakan Eti Nurhayati ini tentunya di duga Pasal 523 U.U Tindak Pidana Pemilu

    Bahwa setelah laporan tersebut berdasarkan hasil penerimaan Laporan Nomor : 001/LP/PL/kab/13-14/II/2024 yang di tandangani oleh Ketua Bawaslu kabupaten Ciamis   penerimaan Laporannya .

     


    proses laporan sudah berjalan di mulai   peemeriksaan Pelapor,Saksi – Saksi dari Pelapor,Terlapor , Para pihak terkait, Saksi ahli dari pihak pelapor dan terlapor, sehingga pada saat ini Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis telah mengambil Keputusan yang merugikan Pelapor  ,di antaranya telah mengumumkan hasil laporan yang telah melebihi waktu ketentuannya yaitu lewat 14 hari setelah Pemeriksaan Pelapor,Telapor dll. ,yang di umumkan lewat 3 hari sejak batas Ambang yang sudah di tentukan., dalam putusan tersebut yang bawa Gakkumdu ,Ketua Bawaslu menyatakan laporan Pelapor tidak bisa naik Sidik (tidak memenuhi Unsur) .pada hal Kepolian Polres Ciamis dan Kejaksaan Ciamis sudah menyatakan Bisa di Lanjutkan Ke Tingkat Penyidikan.

     

    Bahwa atas tindakan tersebut Tim kuasa Hukum Eti Nurhayati yang di motori oleh Sdr. Aguatian Efendi,Sh  melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Ke DKPP dengan Pengaduan No : III-PKE -121/L-DKPP/IV/2024 dengan teradu ketua BaWaslu Ciamis (Jajang Mithahudin).

     

    Bahwa di dalam Putusan tertanggal 17 September 2024  di putuskan menerima permohonan pengadu Sebagian,di antaranya  menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ketua Bawaslu Miftahudin  dengan peringatan.

    putusan tersebut harusnya sudah peringatan Keras kepada Ketua Bawaslu Ciamis  berdasarkan Pasal yang Berlaku.

     


    Di samping banyak lagi kasus kasus pemilu yang meelibatkan ketua – ketua Bawaslu ,ini tentu penurut Penulis  sistem pemilu kita masih berdasarkan pesanan seseorang yang dalam kontraks adanya di duga penerimaan uang dari beberaapa orang di luar bawaslu sehingga banyak bawaslu menjadi tidak baik citranya,di anataranya Bawaslu Ciamis,Bawaslu Kuningan dan banyak lagi bawaslu bawaslu tidak memenuhi Standar Undang - Undang yang sudah di atur oleh Baswaslu Pusat.

    Dan menyangkut Pilkada sekarang ini ,ini pun bisa berlaku massf,karena masing masing calon ingin menang,tapi menang yang mereka inginkan bagaimana apakah secara Murni atau melakukan manuver – manuver tertentu,



    Menurut Agustian Effendi,S.H Dalam Pilkada Calon Walikota, Bupati, Maupun Gubernur yang bermasalah hukum atau dugaan korupsi seharusnya tidak di izinkan untuk mencalonkan dirinya.

    Bahwa para Calon tersebut selalu memberikan  iming – iming sehinga di calon  tersebut telah melanggar Undang – Undang Pemilu.

    Jadi saya berharap atas nama praktisi  dan ketua KAI kota Bekasi berharap pemilu dengan tertb dan  aman tidak ada keributan di mana - mana dan Anggota dan maupun pejabat pemerintahan Ucap Agustian Effendi,S.H.

    Terkini