kembali berada di titik rawan. Maraknya peredaran toko obat terlarang di wilayah Cikarang Barat, khususnya di Kapling Jalur Mekarwangi, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, dinilai telah melewati batas kewajaran dan sangat meresahkan masyarakat.
Ketua LSM GPMI Markas Besar secara tegas meminta Ibu Kapolres Metro Bekasi untuk segera bertindak tegas dan tanpa kompromi atas hasil temuan investigasi lapangan yang menunjukkan masih bebasnya aktivitas penjualan obat-obatan tanpa resep, tanpa pengawasan dokter, dan diduga ilegal.
LSM GPMI menegaskan, wilayah hukum Polsek Cikarang Barat dan Pemerintah Desa Mekarwangi tidak boleh menjadi zona aman bagi praktik melawan hukum. Pemerintah Desa Mekarwangi diminta tidak hanya diam, melainkan segera mengambil langkah konkret, mulai dari penyegelan hingga pelarangan usaha toko obat terlarang di wilayah administrasinya.
“Kami berharap di bawah kepemimpinan Kapolres Ibu Sumarni, penanganan bisa dilakukan cepat, tegas, dan transparan. Jangan sampai hukum kalah oleh uang dan intimidasi,” tegas Ketua LSM GPMI.
Lebih jauh, LSM GPMI juga menyoroti wilayah Kampung Jati, Cikarang Utara, yang disinyalir telah lama dikenal masyarakat sebagai ‘kampung obat terlarang’, sebuah ironi hukum yang seharusnya menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum.
LSM GPMI menilai, peredaran ini tidak berdiri sendiri. Diduga ada jaringan terorganisir, melibatkan oknum-oknum yang mengatasnamakan organisasi tertentu, bahkan mengatur sistem satu pintu agar aktivitas ilegal berjalan aman, termasuk praktik upeti dan koordinasi yang nilainya disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah. Benar atau tidaknya angka tersebut, Tuhan yang Maha Mengetahui, namun bahasa “tutup mata, tutup telinga, pecah di perut” bukan lagi rahasia umum di lapangan.
Ironisnya, ketika media dan aktivis melapor, justru sering dipersulit, bahkan diposisikan seolah-olah menjadi pihak bermasalah. Padahal obat tanpa resep, tanpa bimbingan dokter, dan tanpa izin resmi jelas melanggar hukum kesehatan dan pidana.
LSM GPMI juga mengungkap adanya intimidasi serius, bahkan Ketua Umum LSM GPMI pernah diduga diintimidasi dengan senjata api oleh oknum aparat berinisial L, sebuah peristiwa yang menambah panjang daftar gelap tekanan terhadap aktivis.
“Jika kami dianggap membuat gaduh, lalu aparat yang membiarkan pelanggaran hukum ini dianggap apa?” tegas GPMI.
LSM GPMI menilai kondisi ini telah menciptakan ketidak-kondusifan, memicu perang wilayah, perang bisnis, serta intimidasi terbuka, yang seharusnya tidak terjadi jika hukum ditegakkan secara adil.
LSM GPMI menegaskan, toko obat terlarang akan hilang jika Polres Metro Bekasi benar-benar tegas dan berani mengontrol oknum di internalnya. Kami tetap percaya pada institusi Polri.
“Bravo Polri. Kepercayaan kami masih ada. Tapi kepercayaan itu harus dibayar dengan tindakan nyata, bukan sekadar slogan,” tutup Ketua LSM GPMI.
LSM GPMI menyatakan siap mengawal, membuka data, dan turun langsung hingga Kabupaten Bekasi benar-benar bersih dari peredaran obat terlarang. (Red)