-->
  • Jelajahi

    Copyright © Duta Investigasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kamis, 20 November 2025

    “Rakor Cacat Prosedur, Warga Gruduk PN Bekasi: Ada Apa dengan Pengadilan?”

    Kota Bekasi - Duta Investigasi

    Pengadilan Negeri Bekasi mendadak berubah menjadi panggung ketegangan pada Kamis siang ketika sekitar seratus warga Kavling Mawar Indah, Kali Baru, Medan Satria, menggeruduk gedung peradilan dengan membawa spanduk bernada keras: “LAWAN MAFIA TANAH, LAWAN MAFIA PERADILAN.” Mereka memprotes rapat koordinasi eksekusi tanah yang digelar tanpa pemberitahuan kepada para pihak yang justru paling berkepentingan.



    Kericuhan memuncak ketika Ketua PN Bekasi, Riska Widiana, SH, MH, tiba-tiba memasuki ruang rapat dan bereaksi keras setelah mengetahui rakor digelar tanpa sepengetahuannya.
    “Saya kok tidak dikasih tahu? Saya tidak tahu hari ini ada rakor,” tegasnya dari kursi pimpinan. Pernyataan itu sontak membuat ruangan bergetar oleh sorakan, protes, hingga tepuk tangan warga yang sejak awal menilai proses ini penuh kejanggalan.

    Dalam situasi yang kian panas, Ketua PN langsung mengambil alih forum dan—di hadapan lintas instansi yang hadir—mengabulkan bantahan eksekusi (derden verzet) yang telah diregister resmi dengan nomor 581/Pdt.Bth/2025/PN Bks. Putusan itu otomatis menangguhkan eksekusi hingga ada kekuatan hukum tetap. Warga pun histeris, sebagian menangis lega, sebagian berteriak memuji keputusan sang ketua pengadilan yang dinilai objektif.

    Ketua DPC KAI Kabupaten Bekasi sekaligus kuasa hukum warga, Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H, berdiri di depan forum dan memaparkan serangkaian dugaan pelanggaran prosedur yang menurutnya tidak bisa dianggap remeh.

    Prosedur Dasar Tidak Dipenuhi

    Samsodin menegaskan bahwa warga sebagai pemilik tanah sah tidak pernah menerima panggilan resmi, undangan rakor, atau pemberitahuan apapun dari PN Bekasi.
    “Bagaimana sebuah lembaga peradilan menjalankan eksekusi ketika prosedur paling mendasar saja tidak dijalankan?” ucapnya tajam.

    Keanehan Struktural dalam Undangan Eksekusi

    Menurutnya, undangan eksekusi bahkan mencantumkan institusi yang tidak berada dalam yurisdiksi lokasi perkara, antara lain:
    — Polres Metro Bekasi (Cikarang) yang harusnya Polres Metro Bekasi Kota.
    — Kapolsek Kalibaru—padahal di Bekasi tidak ada Polsek tersebut.
    — Koramil Kalibaru yang berada di Banyuwangi, sekitar 800 km dari Bekasi.

    “Ini bukan salah ketik. Ini keanehan struktural,” tegasnya.
    Ia mempertanyakan apakah eksekusi ini disiapkan dengan sah atau ada upaya membangun legitimasi fiktif dengan melibatkan institusi yang tidak relevan.

    Tanah Sah, Pajak Dibayar, Tidak Pernah Digugat

    Samsodin menjelaskan bahwa tanah yang hendak dieksekusi berada dalam penguasaan sah, pajaknya rutin dibayar, dan bahkan masuk dalam APBD melalui pembangunan infrastruktur.
    Lebih jauh, pemilik tanah tidak pernah menjadi pihak dalam perkara pokok.
    “Bagaimana mungkin pengadilan mengeksekusi tanah orang yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara?” ujarnya.

    Derden Verzet Telah Diajukan, Eksekusi Tetap Jalan

    Bantahan eksekusi telah resmi masuk dan teregister pada 17 November 2025. Sesuai hukum acara, eksekusi wajib ditunda.
    Namun anehnya, PN Bekasi tetap merencanakan eksekusi.
    “Ini bukan sekadar kelalaian. Ini potensi pelanggaran hukum acara,” kata Samsodin.

    Inkonsistensi Putusan: Perkara 148 Diterima, Mengapa Sekarang Tidak?

    Ia juga menyinggung perkara 148/Pdt.Bth/2025/PN Bks, di mana bantahan serupa telah diterima PN Bekasi pada 28 Oktober 2025.
    “Ada apa dengan Pengadilan Negeri Bekasi?”
    Publik, kata dia, berhak atas transparansi.

    Penegasan Ketua PN: Eksekusi Ditangguhkan

    Di hadapan warga, kuasa hukum, dan perwakilan instansi yang hadir, Ketua PN Bekasi resmi menegaskan bahwa eksekusi ditunda hingga perkara bantahan memiliki kekuatan hukum tetap.

    Keputusan itu disambut gemuruh sorakan warga: lega, marah, campur aduk menjadi satu.

    Penutup: Jangan Biarkan PN Bekasi Kehilangan Marwahnya

    Menutup konferensi pers, Samsodin berpesan tajam:
    “Pengadilan bukan alat intimidasi. Pengadilan adalah penjaga keadilan. Dan hari ini, kami meminta Pengadilan Negeri Bekasi membuktikan bahwa marwah itu masih ada.”

    (Red)

    Terkini