Bogor, 16 Oktober 2025 - Duta Investigasi
Suara warga Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, kembali menggema. Mereka menegaskan komitmennya mengawal transparansi dan kejelasan penggunaan Dana Desa serta Bonus Produksi PT Star Energy Geothermal tahun anggaran 2025, yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,17 miliar.
Setelah sebelumnya melayangkan laporan resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dan Polres Bogor, kini warga menembuskan surat tersebut ke Bupati Bogor.
Langkah ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk seruan agar pimpinan daerah turun tangan langsung memastikan tindak lanjut laporan benar-benar berjalan, tanpa tebang pilih.
“Kami tidak mau laporan kami berhenti di meja administrasi. Kami ingin pengawasan nyata dari Bupati agar semua lembaga bergerak sesuai tugasnya,”
ujar salah satu warga Desa Ciasihan, Kamis (16/10).
Isi Surat Warga: Tuntut Audit dan Transparansi
Surat warga Ciasihan memuat permintaan agar dilakukan audit dan klarifikasi terbuka terkait sejumlah kegiatan yang dianggap belum jelas manfaat dan penggunaannya, di antaranya:
-
Sinergitas Kelembagaan Desa di Anyer – Rp100 juta
-
Pelatihan Hukum Kepala Desa di Bandung – Rp15 juta
-
Pengadaan AC dan Neon Box – Rp25 juta
-
Perbaikan Pipa Air Dusun 1 – Rp47 juta (padahal, menurut warga, air sudah mengalir lancar ke wilayah Pasar Senen)
Warga menilai, dengan tembusan ke Bupati, mereka hanya ingin memastikan fungsi pengawasan dan koordinasi antar lembaga berjalan efektif dan terbuka.
“Ini bukan soal politik, ini soal kejelasan penggunaan uang rakyat. Kami percaya Bupati akan mengawal agar proses pemeriksaan tidak mandek,” tambah warga.
Seruan Warga: Bupati Harus Turun Tangan
Mereka berharap Bupati Bogor mengeluarkan instruksi khusus untuk melakukan monitoring dan supervisi lintas lembaga, sehingga setiap laporan yang masuk ke DPMD, Inspektorat, Kejaksaan, dan Polres dapat ditindaklanjuti secara transparan.
Langkah ini disebut sebagai bentuk nyata penerapan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan publik, sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami cuma ingin semua jelas di depan publik. Kalau memang benar, kami dukung. Tapi kalau ada yang tidak sesuai, harus ditindak. Itu saja,” pungkas warga. (Red)