• Jelajahi

    Copyright © Duta Investigasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Rabu, 18 September 2024

    Putusan DKPP Tak Tegas, Ketua Banwaslu Kabupaten Ciamis Selayaknya Diberhentikan tidak Terhormat

     Jakarta – Duta Investigasi


    Hasil Putusan Laporan Ke DKPP No III-PKE-121/L-DKPP/IV/2024 Tertanggal 17 September 2024 Bertempat di Ruang Sidang DKPP – Jln. Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat


    Bahwa Majelis DKPP yang memeriksa dan memutuskan perkara tersebut di atas Majelis Hakim yang di Pimpin oleh J.Kristiadi selaku Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo dan Dewa Kade Wiarsa Sandi menurut Kuasa Hukum dalam memutuskan perkara tersebut tidak memberikan putusan yang sebenar nya dengan Kata-kata " menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Mintahudin "



    seharus nya sanksi tersebut harus di sebutkan dengan jelas oleh Majelis dengan kata-kata seperti tidak membolehkan ketua Bawaslu dan merangkap Anggota selama peringatan berlangsung untuk tidak melakukan ataupun memimpin persidangan atau rapat - rapat atau pun mengitu rapat yang berkaitan dengan Kegiatan Bawaslu di Ciamis dan di luar Ciamis.dan dalam fakta fakta persidangan keterangan terlapor Eti Sumiati di duga mendapatkan uang sebesar 100.000 Rupiah yang terdiri dari puluhan Amplop di berikan oleh salah satu Calon Anggota DPRD kabupaten ciamis.


    Ini sudah jelas perbuatan yang di lakukan terlapor adalah perbuatan Masif, seharusnya majelis hakim yang memimpin perkara tersebut lebih tegas dalam memberikan putusan tersebebut dan kami mengangab putusan yang di ambil majelis hakim Banci Sifatnya Bawaslu tidak bisa memberikan Sanksi yang maximal kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis.



    Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi Agustian Effendi,S.H, kami selaku kuasa Hukum dari Sdri Eti Nurhayati sangat berkeberatan atas putusan yang sudah di sampaikan oleh Manjelis Hakim DKPP karena putusan tersebut tidak termaktup dengan jelas apa yang yang di maksudkan menjatuhkan Saknsi Peringatan,seharusnya lebih Jelas putusannya seperti Ketua Bawaslu Ciamis di berhentikan dengan tidak Hormat dan Sebagainya, kuasa Hukum juga berpendapat Bahwa Majelis Hakim yang memimpin persedingan perkara tersebut tidak adil dalam memutuskan perkara tersebut, di mana sudah jelas Pihak Kepolisian Polres Ciamis dan Kejaksaan Ciamis menyatakan perkara Laporan Pengadu dapat di tindak lanjutin di Kepolisian.

    Jadi menurut kami hukuman yang harus di berikan kepada Saudara Jajang Mithahudin selaku Ketua Bawaslu kabupaten Ciamis seharusnya di Hukum dengan hukuman yang seberat - beratnya dengan di pecat dengan tidak hormat selaku ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, di karenakan yang bersangkutan jelas - jelas telah melanggar kode etik Pedoman Perilaku penyelengara Pemilu, yang pasti sudah merugikan orang-orang yang tadinya dapat menjadi angggota Dewan pada pelaksanaan Pemilu Bulan Februari 2024 lalu, tapi atas perbuatan tersebut ketua Bawaslu tersebut telah merugikan yang bersankutan baik segi moril dan Material


    Bahwa kami selaku Kuasa Hukum dari Pelapor akan mengawal putsan tersebut di Bawaslu pusat,dan juga akan membuat Surat kepada presiden RI Jokowi, pengadilan tata usaha Negara atau pun melakukan gugatan makamah Konstutusi. (Red)

    Terkini