-->
  • Jelajahi

    Copyright © Duta Investigasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Duta Investigasi

    Sorotan

    Pemerintah

    Iklan

    Iklan

    Terkini Lainnya Duta Investigasi

    Lihat Semua

    Rabu, 06 Agustus 2025

    Polres Bogor Bangun 6 Dapur SPPG, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo,Jalankan Arahan Kapolri

    CIBINONG, BOGOR – 6 Agustus 2025 – Duta Investigasi

    Jajaran Polres Bogor hari ini secara serentak melaksanakan pencanangan pembangunan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di 6 titik strategis di Kabupaten Bogor. Kegiatan ini merupakan bagian dari peresmian 205 dapur SPPG se-Indonesia yang dipimpin oleh Bapak Irwasum Polri melalui video conference.

    Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pembangunan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Lokasi-lokasi pembangunan SPPG ini adalah aset dari Pemerintah Daerah yang dialihfungsikan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Kabupaten Bogor.



    “Kami sepenuhnya memahami bahwa kehadiran SPPG sangat penting dalam upaya membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak dini. Ketahanan gizi adalah fondasi ketahanan nasional,” ujar Kapolres Bogor.

    Enam lokasi pembangunan SPPG di wilayah Bogor tersebut di Kecamatan Citeureup (1 Lokasi), Kecamatan Gunung Putri (1 Lokasi), Kecamatan Cibinong (3 lokasi), Kecamatan Sukaraja (1 Lokasi). Melalui 6 SPPG ini, Polres Bogor menargetkan akan memberikan manfaat langsung kepada lebih dari 20 ribu anak dari 46 sekolah. Selain itu, program ini juga diproyeksikan akan menyerap kurang lebih 300 orang tenaga kerja yang akan turut menggerakkan roda perekonomian lokal.

    "Pada kesempatan yang baik ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri atas inisiatif luar biasa ini. Terima kasih kepada Bapak Kapolda Jawa Barat atas bimbingannya. Serta, terima kasih kepada Bapak Bupati Kabupaten Bogor, Badan Gizi Nasional, dan seluruh elemen yang telah mendukung penuh kolaborasi ini," tambah AKBP Wikha.

    Kapolres juga memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, sehingga SPPG di Kabupaten Bogor dapat segera beroperasi untuk memberi manfaat bagi penerimanya. (Red)

    Jumat, 01 Agustus 2025

    Empat Tersangka Penganiayaan Suporter Ditangkap Usai Final AFF U-23, Polisi: Dipicu Spanduk Tak Berizin

    Jakarta Pusat – Duta Investigasi

    Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang suporter bernama F.Y.F. yang terjadi pada 29 Juli 2025, usai laga final AFF U-23 antara Timnas Indonesia dan Vietnam di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.


    Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, menjelaskan bahwa aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.


    “Korban saat itu tengah beristirahat bersama teman-temannya seusai pertandingan. Tiba-tiba, sekelompok orang dari kelompok suporter CURVA SUD GARUDA datang dan menyerang korban secara brutal, memukul, menyeret, dan menendangnya ke arah kerumunan,” jelas AKBP Budi dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).


    Polisi menyebut bahwa aksi kekerasan dipicu oleh ketidakpuasan sekelompok suporter terhadap tindakan petugas keamanan yang menurunkan spanduk tak berizin milik salah satu kelompok suporter di dalam stadion.


    Menurut Petugas Keamanan PSSI, Patilatu, setiap alat visual seperti banner maupun alat musik harus didaftarkan lebih dulu kepada panitia dan akan ditinjau serta disetujui oleh komisioner keamanan pertandingan internasional seperti FIFA atau AFC.


    “Tidak bisa asal membawa spanduk atau alat musik. Harus kirim surat terlebih dahulu ke panitia. Kalau tidak ada izin resmi, ya diturunkan. Kelompok suporter resmi seperti yang di sisi selatan atau utara biasanya selalu berkoordinasi dengan kami," ujarnya.


    Polisi menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut: 

    * B.A. (34) Memukul bagian kepala korban dan menyeretnya ke arah kerumunan.

    * A.K. (34) Menendang bagian perut dan memukul wajah serta kaki korban.

    * Y.I.A. (31) Menendang bagian punggung korban.

    * M.H. (31) Menendang kepala dan wajah korban dari arah samping.


    Aksi tersebut terekam dalam video berdurasi 26 detik, yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.


    Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

    * Rekaman video berdurasi 26 detik;

    * Jaket warna biru dongker;

    * Potongan celana pendek;

    * Beberapa unit ponsel dari berbagai merek;

    * Barang-barang pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.




    Sementara itu, beberapa saksi yang telah diperiksa untuk menguatkan kasus ini antara lain adalah rekan korban dan warga di lokasi kejadian.


    Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat, khususnya para pendukung Timnas Indonesia, agar tetap menjunjung tinggi sportivitas dan tidak terpancing emosi.


    “Kita semua bangga dengan Timnas Garuda. Tapi jangan sampai kebanggaan ini dinodai oleh kekerasan. Dukunglah dengan damai, tanpa penganiayaan dan provokasi,” pungkas AKBP Budi Prasetya. (Red)

    Wawali Harris Bobihoe Ajak Warga Meriahkan HUT RI 80

    KOTABEKASI - DUTA INVESTIGASI

    Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe mengajak serta mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta memeriahkan peringatan hari bersejarah bangsa Indonesia dengan berbagai bentuk partisipasi aktif sepanjang bulan Agustus 2025.


    Ia mengatakan, secara khusus Pemkot Bekasi mengajak seluruh warga, ASN, pelaku usaha, dan elemen masyarakat di Kota Bekasi untuk melaksanakan beberapa kegiatan berikut sebagai bentuk kecintaan terhadap tanah air:



    Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2025 di rumah, kantor, toko, maupun fasilitas umum lainnya. 


    Memasang dekorasi merah putih, umbul-umbul, spanduk, baliho, dan hiasan tematik kemerdekaan di lingkungan masing-masing, baik perumahan, perkantoran, maupun ruko. Seluruh dekorasi diimbau menggunakan logo resmi HUT ke-80 RI, yang desainnya dapat diunduh dari tautan resmi yang disediakan oleh pemerintah.


    Mengimplementasikan logo dan desain turunan HUT ke-80 RI ke dalam berbagai media seperti website, media sosial, media cetak, hingga produk souvenir.


    Datang dalam upacara peringatan HUT RI Ke 80


    Wawali Abdul Harris Bobihoe berharap, peringatan kemerdekaan tahun ini dapat menjadi momentum memperkuat rasa nasionalisme dan kebersamaan seluruh warga Kota Bekasi. 


    “Mari kita mensyukuri  HUT ke-80 RI dengan semangat merah putih. Ini bukan sekadar perayaan, tapi wujud cinta kita pada bangsa,” ujar Wawali Abdul Harris Bobihoe.


    Ia juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan HUT Kemerdekaan RI, juga harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing serta tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

    Sabtu, 19 Juli 2025

    Apresiasi Warga Cimuning Terhadap Respon Cepat dan Tindak Tegas Tiga Pilar Di Cimuning , Toko Obat Ilegal Di Tangkap

    KOTA BEKASI - DUTA INVESTIGASI

    Tindak lanjut dari laporan Masyarakat terkait dugaan peredaran obat golongan G tanpa izin di Jl.PU 9,Rt.002/002,Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, membuahkan hasil.


    Tim gabungan dari unsur tiga pilar yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, dan pemerintah kelurahan melakukan penggerebekan terhadap toko tersebut yang dicurigai menjual obat keras secara ilegal.



    Dalam operasi tersebut, ditemukan sejumlah obat daftar G yang diperjualbelikan tanpa izin resmi. Babinkamtibmas , Aiptu.Khafid Anwar, membenarkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi dari salah seorang warga 


    “Kami bersama unsur tiga pilar langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebekan di salah satu toko yang diduga menjual obat-obatan golongan G secara ilegal,” ujar Bhabinkamtibmas Sabtu, 19 Juli 2025.


    Polisi langsung menyita barang bukti dan mengamankan penjual untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, toko telah disegel dan digembok agar tidak dapat beroperasi kembali.


    Babinkamtibmas Aiptu.Khafid Anwar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat ilegal.


    “Kami minta kerja sama dari masyarakat dan para pemilik toko. Jika ingin menyewakan tempat usaha, pastikan kepada pihak yang jelas. Saya pastikan wilayah Cimuning Kota Bekasi bersih dari peredaran obat-obatan ilegal,” kata dia menegaskan.


    Penggerebekan ini menjadi bukti nyata sinergi antara warga, pemerintah, dan aparat hukum dalam menjaga keamanan lingkungan dan menekan peredaran obat-obatan berbahaya. (RB)

    Kamis, 12 Juni 2025

    Keren !!! Toko Obat Keras Tipe G di Gerebek Satpol-PP, Gerobak Kuning Diduga Milik Bos I*bal di Bekasi Utara Ternyata Kebal !!!

    KOTA BEKASI - RAKYAT OPOSISI

    Belum lama terjadi Penggerebekan Penjual Bebas Obat Keras Tipe G di Bekasi Utara Kota Bekasi Oleh Satpol-PP.

    Peredaran obat-obatan golongan-G merk Eximer dan Tramadol serta Zolam Milik Bos I*bal Masih Saja Buka dan Seakan Kebal Hukum di Wilayah Bekasi Utara.

    Bebasnya Mafia Kartel Mafia penjual obat-obatan tersebut  dugaan ditengarai oleh oknum Pemuda Aceh ber inisial I*bal yang Membuat Toko Gerobak Seng Kuning  berkedok toko Kopi atau Pop ice,di sekitaran Jalan Kali Abang Tengah Bekasi Utara,Kamis

    (12/06-2025).



    Ada Apa Dengan Penegak Hukum Wilayah Bekasi Utara ???


    Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko Yang Tampak menempati Bangunan Liar dengan Gerobak Seng Warna Kuning Seperti layaknya penjual Kopi,atau Pop ice padahal toko tersebut menjual Obat Keras Tipe G, Seperti Tramadol,Heximer,Thriex,dan Pil Koplo lainnya.




    Saat si penjaga toko ingin dimintai keterangan Lanjutan dari Hasil investigasi sebelumnya oleh awak media, sipenjaga toko pun enggan memberikan keterangan,dan pergi meninggalkan Toko Gerobak Seng Kuning.


    begitu santai nya penjaga toko saat Media Datang Kembali Ingin mewawancarai.


    Penjaga toko obat keras tersebut, seolah olah apa yg di jual tidak melanggar hukum, "kalo mau tutup aja bang udah pergi dari toko saya sana" ungkap penjaga toko tersebut.


    Atas perbuatannya, parat tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


    peredaran obat keras golongan G Yang di jual bebas  di sekitaran jalan Kali Abang Tengah Bekasi Utara sangat memprihatinkan untuk generasi muda yang mengkonsumsi obat keras yg dijual bebas.

    Bersambung 


    (RB)